Tuesday, 27 January 2015

Enam Hak dan Kewajiban Muslim atas Muslim Lainnya



 Rasulullah Saw bersabda: "

"Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam: 

(1) Jika engkau bertemu dengannya, maka ucapkan salam, dan 
(2) jika dia mengundangmu maka datangilah, 
(3) jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat,
(4) jika dia bersin dan mengucapkan hamdalah maka balaslah (dengan doa: Yarhamukallah),
(5) jika dia sakit maka kunjungilah, dan 
(6) jika dia meninggal maka antarkanlah (jenazahnya ke kuburan).” 
                      (HR. Muslim).

1. Mengucapkan salam.
Mengucapkan salam (Assalamu'alaikum = semoga Anda berada dalam keselamatan ) adalah sunnah yang sangat dianjurkan karena dia merupakan penyebab tumbuhnya rasa cinta dan dekat di kalangan kaum muslimin sebagaimana dapat disaksikan dan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw:

"Demi Allah tidak akan masuk surga hingga kalian beriman dan tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kuberitahukan sesuatu yang jika kalian lakukan akan menumbuhkan rasa cinta di antara kalian?, Sebarkan salam di antara kalian" (HR. Muslim).

Rasulullah Saw selalu memulai salam kepada siapa saja yang beliau temui dan bahkan dia memberi salam kepada anak-anak jika menemui mereka.

Sunnahnya adalah yang kecil memberi salam kepada yang besar, yang sedikit memberi salam kepada yang banyak, yang berkendaraan memberi salam kepada pejalan kaki, akan tetapi jika yang lebih utama tidak juga memberikan salam maka yang lainlah yang hendaknya memberikan salam agar sunnah tersebut tidak hilang.

Jika yang kecil tidak memberi salam, maka yang besar memberikan salam, jika yang sedikit tidak memberi salam, maka yang banyak memberi salam agar pahalanya tetap dapat diraih.

Ammar bin Yasir r.a. berkata, “Ada tiga hal yang jika ketiganya diraih maka sempurnalah iman seseorang: Jujur (dalam menilai) dirinya, memberi salam kepada khalayak dan berinfaq saat kesulitan“ (HR. Muslim).
Jika memulai salam hukumnya sunnah maka menjawabnya adalah fardhu kifayah, jika sebagian melakukannya maka yang lain gugur kewajibannya. Misalnya jika seseorang memberi salam atas sejumlah orang maka yang menjawabnya hanya seorang maka yang lain gugur kewajibannya.

Allah Ta’ala berfirman: "Apabila kamu dihormati dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balalaslah dengan yang serupa (QS. An-Nisaa': 86).

Tidak cukup menjawab salam dengan mengucapkan: “Ahlan Wasahlan“ saja, karena dia bukan termasuk “yang lebih baik darinya”, maka jika seseorang berkata: “Assalamualaikum”, maka jawablah: “Wa’alaikumus salam”, jika dia berkata : “Ahlan”, maka jawablah : “Ahlan” juga, dan jika dia menambah ucapan selamatnya maka itu lebih utama.

No comments: